Gara Kendaraan Dicabut DC, Keluarga Debitur Laporkan PT. Mandiri Finance Mataram ke Polda NTB

    Gara Kendaraan Dicabut DC, Keluarga Debitur Laporkan PT. Mandiri Finance Mataram ke Polda NTB
    Weldan Bin Janaria, Kuasa Keluarga Debitur, saat Melaporkan PT Mandiri Finance Mataram ke Polda NTB, (17/05/2023)

    Mataram NTB - Gara-gara Mobil yang digunakan oleh sekelompok warga untuk mengantar salah seorang Keluarga nya yang sedang sakit ke RSUP Manambai Abdul Kadir Sumbawa dicabut Depcollector (DC), belasan warga masyarakat pengantar orang sakit dari Kecamatan Alas terpaksa pulang naik Bus dari Sumbawa. Atas peristiwa ini Keluarga Debitur Lapor ke Dit.Reskrimum Polda NTB.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 di Parkiran RSUP Sumbawa dimana beberapa DC yang mengatasnamakan diri Karyawan PT. Global Mataram meminta sopir Kendaraan yang memuat warga Kecamatan Alas tersebut ikut ke kantor untuk diberikan surat jalan agar aman selama diperjalan mengingat Kendaraan mobil jenis Suzuki Carry (pick up) dengan Nomor Plat EA 8444 G tersebut dalam keadaan menunggak.

    Akan tetapi Kendaraan tersebut langsung di bawa oleh Petugas DC tersebut yang menurut informasi saat ini berada di Gudang PT. Mandiri Finance Mataram.

    Menurut Weldan Bin Janaria, perwakilan Keluarga Pemilik Kendaraan Pick up tersebut menceritakan, bahwa Joni Suryanto (Almarhum) sebelumnya Seorang tercatat sebagai Debitur pada PT. Mandiri Finance Mataram sejak 20 Januari 2020 dengan jangka waktu 48 bulan (4 tahun) yang kontrak nya akan berakhir pada 20 Januari 2024.

    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Keluarga, Weldan Bin Janaria saat melakukan Pelaporan terkait peristiwa tersebut di Dit Reskrimum Polda NTB, (17/05/2023)

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa keluarga dibawah tangan, Weldan Bin Janaria yang telah diberi kuasa oleh Korban Darlyanti (39) perempuan, Alamat Dusun Gontar, Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa (istri dari Joni Suryanto) mengaku bahwa kredit Kendaraan tersebut sudah berjalan 30 bulan tanpa nunggak.

    Namun sejak tanggal 30 April 2022 Debitur Joni Suryanto meninggal dunia, secara otomatis kelancaran angsuran kredit tersebut tersendat. Sebelumnya pihak keluarga Telang menyampaikan informasi tersebut kepada Perusahaan Asuransi yang menangani kredit tersebut.

    Akan tetapi pihak Asuransi menyatakan bahwa pengakuan Klim atas Debitur tersebut tidak bisa di realisasikan kerena berbagai alasan. Atas persoalan tersebut karena pencari nafkah sudah meninggal dunia secara otomatis angsuran terhadap kredit Mobil Carry pick up tersebut tidak lancar.

    "Alasan inilah yang digunakan oleh PT Mandiri Finance Mataram untuk memerintahkan pihak PT, Global Mataram untuk mencabut Kendaraan tersebut, "jelasnya.

    Selaku Penerima Kuasa, Weldan Sapaan akrabnya tidak terima proses pencabutan tersebut lantaran tanpa ada kordinasi serta pembicaraan apapun dengan keluarga debitur. Kemudian pencabutannyapun waktunya tidak tepat dimana unit kendaraan tersebut sedang mengantar orang sakit untuk berobat ke RSUP Sumbawa. Ditambah lagi lantaran pencabutan itu, pasien yang tadinya diantar berobat malah meninggal dunia pada subuh (4/05/2023).

    "Ini kan tidak manusiawi, tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun. Oleh karena itu keluarga sepakat melalui Kuasa yang kami terima untuk di laporkan ke pihak Kepolisian, "jelasnya.

    "Kami sudah masukkan laporan dengan tuduhan perampasan ke Dit Reskrimum Polda NTB dan di perintahkan Polres Sumbawa yang akan menangani laporan polisi yang kami sampaikan, ya kami laporkan PT, Mandiri Finance Mataram tersebut, "ucapnya menambahkan.

    Dengan laporan ini Pihaknya berharap kepada Polda NTB dan Polres Sumbawa agar peristiwa ini segera di proses secara hukum. 

    "Masak angsuran sudah jalan 30 kali hanya tersisa 14 kali saja, Finance tersebut asal cabut tanpa koordinasi dengan debitur atau pewarisnya, "tututup Weldan.

    Sementara itu Ari Perwakilan PT Mandiri Finance Mataram yang berhasil ditemui media ini di Kantor PT, Mandiri Finance Mataram untuk meminta klarifikasi terkait persoalan Debitur atas nama tersebut diatas menyatakan  tidak berani mengeleluarkan informasi apapun terkait itu. Menurut pria yang di panggil Ari ini harus memasukkan surat dulu bila ada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait apapun yang dilakukan PT Mandiri Finance Mataram.

    "Ya Pak mohon Maaf kami tidak bisa menyampaikan keterangan apapun terkait itu, bila rekan-rekan media ingin melakukan klarifikasi maka silahkan masukan surat permintaan ke kantor kami, "jelas Ari menutup pembicaraan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Motivasi WBP Tentang Kesehatan,...

    Artikel Berikutnya

    Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Tim Opsenal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah
    Pimpin GO September 2024, Kapolresta Mataram Harap Kegiatan Cooling System Ditingkatkan
    Optimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Lakukan Evaluasi di Polresta Mataram

    Ikuti Kami