MATARAM, NTB – Perkembangan kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS, seorang pria penyandang disabilitas di Mataram, kini telah memasuki tahap krusial. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB kepada pihak Kejaksaan pada tahap pertama proses hukum.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Kamis (05/12/2024).
Baca juga:
Polres Sumbawa Kembali Ringkus Bandar Togel
|
“Saat ini perkembangan kasus tersebut sudah memasuki tahap pertama. Berkasnya telah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, ” ujar Kombes Pol. Syarif.
Arahan Kejaksaan untuk Kelengkapan Berkas
Kombes Pol. Syarif menambahkan bahwa pihaknya telah menerima petunjuk dan arahan dari Kejaksaan mengenai beberapa item yang perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat P21 (berkas lengkap).
“Petunjuk dari Kejaksaan sudah kami terima. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, dan itu sifatnya sederhana. Kami optimistis dapat segera menyelesaikan dan menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki dalam waktu dekat, ” jelasnya.
Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
Dirkrimum Polda NTB juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan komitmen mereka terhadap keadilan.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada kami untuk bekerja. Setiap perkembangan akan terus kami informasikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, ” tegas Kombes Pol. Syarif.
Harapan Cepatnya Proses Hukum
Kasus ini telah menjadi perhatian luas, terutama karena melibatkan tersangka yang merupakan penyandang disabilitas. Proses hukum yang transparan dan akomodatif sangat dinantikan, tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.
Polda NTB menargetkan kelengkapan berkas perkara ini dapat segera diselesaikan sehingga kasusnya bisa memasuki tahap berikutnya, yakni penuntutan di pengadilan. Kasus ini akan terus diawasi oleh berbagai pihak demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Adb)