Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan, 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu

    Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan, 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Tiga TKP yang berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram, (22/01/2023).

    Ke 4 terduga pelaku masing-masing diamankan saat berada di TKP dimana TKP I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat KTP, Kelurahan Pajarakan Karya,   Kecamatan Ampenan, dan SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

    Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP II di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

    Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan berhasil mengamankan SB (43), Pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

    Diamankannya keempat terduga tindak pidana narkotika tersebut diceritakan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK kepada media ini, (23/01/2023).

    Menurut Yogi, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku di masing-masing TKP.

    Dari ketiga TKP dan keempat terduga saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat masing-masing lingkungan setempat diperoleh Barang bukti 5 Kg Ganja, 13, 74 Gram Sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama para terduga.

    "Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut, "jelasnya.

    Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB :...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian HBI Ke-73, Rutan Praya Ikuti Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengecekan Progres Pembangunan Pos Terpadu di Epicentrum Mall, Polresta Mataram Pastikan Rampung Tepat Waktu
    Kapolresta Mataram Hadiri Rakor Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di NTB
    Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Sumbawa Amankan Puluhan Gram Sabu

    Ikuti Kami