MATARAM, NTB – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kamis (05/12/2024), untuk memastikan terpenuhinya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum. Kunjungan ini terkait kasus viral yang melibatkan IWAS, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual fisik.
Selain KND, hadir juga Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, dalam pertemuan tersebut.
KND Apresiasi Langkah Polda NTB
Dalam wawancara usai pertemuan, Komisioner KND menyatakan apresiasi terhadap langkah-langkah Polda NTB dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas telah sesuai dengan mandat undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tentang akomodasi layak dalam proses hukum.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kami melihat kinerja Polda NTB sudah memenuhi standar dalam memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum. Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Polri, khususnya Polda NTB, " ujar Komisioner KND.
Ia juga menegaskan pentingnya memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti manusia pada umumnya, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka. "Perspektif ini penting untuk disampaikan agar hak-hak penyandang disabilitas tetap dihormati dalam proses hukum, " tambahnya.
Proses Hukum akan Transparan dan Profesional
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
Komisioner KND menekankan bahwa bersalah atau tidaknya IWAS adalah ranah Pengadilan Negeri yang akan memutuskan. Namun, ia yakin Polda NTB akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. "Sebagai lembaga pemerintah, kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini, " katanya.
Dukungan dari Kemenkumham NTB
Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, menyatakan dukungannya terhadap langkah KND dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus ini.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas langkah-langkah profesional dalam penanganan kasus ini. Semoga seluruh hak baik korban maupun tersangka dapat terpenuhi secara layak, " ungkap Farida.
Ia juga mengimbau media untuk menyampaikan informasi yang berimbang terkait kasus ini agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat. "Penting bagi media untuk memberikan informasi yang jelas dan objektif demi menghindari kesalahpahaman publik, " tutupnya.
Komitmen Pemantauan Kasus
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Baik KND maupun Kemenkumham berkomitmen untuk terus mengawal jalannya perkara, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak para pihak. (Adb)