Menang Praperadilan, PH Pemohon Minta Polda NTB Segera Bebaskan Kliennya

    Menang Praperadilan, PH Pemohon Minta Polda NTB Segera Bebaskan Kliennya
    Penasehat Hukum (PH) Pemohon Ida Bagus Wiratama SH.,MH.,dan H. Husnan Wadi SH.,MH.,(24/07/2023)

    Mataram NTB - Berdasarkan keputusan sidang Praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr., antara Pemohon atas nama Sopian Hadi (Pemohon 1) dan Lalu Dedi Apriyanto (pemohon 2) dengan Termohon Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat cq Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Juli 2023 yang menyatakan Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya.

    Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) Pemohon Ida Bagus Wiratama SH., MH., dan H. Husnan Wadi SH., MH., dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantin Komala Polda NTB, Senin (24/07/2023).

    "Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya oleh PN Mataram dalam sidang Praperadilan, "tegas Gus Wira Sapaan akrab PH Pemohon yang juga Dewan Penasehat DPC PERADI Kabupaten Lombok Timur itu.

    Ia menyebutkan dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa Termohon dalam penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon dalam dugaan tindak Pidana "Memberikan Keterangan Palsu diatas Sumpah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP oleh Kapolda NTB cq Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Disamping itu, lanjut Bagus, dalam keputusan tersebut menyatakan Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas para Pemohon oleh Termohon sebagaimana yang dimaksud dalam surat-surat yang dilampirkan Termohon salah satunya surat LP/B/07/I /2020/SPKT/Polda NTB tanggal 9 Januari 2020 dengan pelapor atas nama sdr. Markus Lerijen.

    Ia juga menyatakan, sesuai keputusan tersebut, Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam melakukan penahanan atas diri para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Printah Pnahanan nomor Sp. Han/57/VI/RES.1.24/2023/ DitReskrimum tanggal 20 Juni 2023 dan nomor 58 terhadap kedua Pemohon, dan atau Perpanjangan penahanan oleh pejabat lain atas permohonan, permintaan dan perintah Termohon yang dilakukan tersebut para Pemohon dinyatakan tidak sah pula.

    Atas keputusan tersebut, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Para Pemohon serta memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan, memerdekakan dan mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Negara RI Daerah NTB , dan terakhir memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

    "Selaku PH Pemohon berharap agar apa yang telah diputuskan PN Mataram tersebut segera ditindaklanjuti demi Penegakan hukum yang berkeadilan, "tutupnya.

    Sementara itu Kapolda NTB melalui Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini menjelaskan bahwa kedua Pemohon saat ini sedang dalam proses Pembebasan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HDKD ke 78, Rutan Praya Gelar PORSENAP

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Jelang Operasi Lilin 2024
    Wakapolres Lombok Utara Hadiri HUT Majelis Adat Sasak ke 26 dan Selamet Gumi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami