Mataram NTB - Ratusan botol Minuman Keras (Miras) tradisional dan Minuman Beralkohol (Minol) berbagai merk disita dalam kegiatan razia yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas tetap Kondusif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung, Sabtu (31/08/2024).
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB ini menyasar sejumlah Warung / Cafe yang menjual Miras / Minol tanpa izin sebagai upaya antisipasi potensi gangguan Kamtibmas yang dapat timbul akibat penyalahgunaan Minol / Miras.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam mencegah gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran bebas Minol / Miras. Kegiatan Razia seperti ini kita laksanakan secara rutin dan konsisten dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024, “Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., Senin (02/09/2024).
Dalam razia tersebut, 14 Warung / Cafe di Wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat didatangi tim opsnal untuk memeriksa izin penjualan yang dimiliki. Dari Ke 14 tempat penjual Minol / Miras hampir semuanya tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan Minol / Miras, yang ada hanya surat izin Operasional Warung / Cafe.
Dari Kegiatan razia tersebut Ratusan botol Minuman beralkohol dan Minuman keras tradisional terpaksa disita.
“Selama proses tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung, kegiatan ini intens dilaksanakan sebagai salah satu upaya mendorong terciptanya situasi Kamtibmas tetap Kondusif, “pungkasnya. (Adb)