Tim Opsnal Polsek Narmada Kembali Amankan Terduga Pelaku Pencurian

    Tim Opsnal Polsek Narmada Kembali Amankan Terduga Pelaku Pencurian

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian pemberatan (Curat) berinisial S, pria 29 tahun, Desa Selat, Narmada pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18. 00 wita dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHP. 

    Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut mengatakan bahwa jadi pada hari ini kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 25 Mei 2024 atas nama korban H, 45 Tahun, alamat Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    " Awalnya diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) alamat korban di dalam Kamar anaknya yang bernama NZI ", ucapnya. Jumat, (31/05/2024)

    " Dimana anak korban pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar Jam 20.00 Wita yang saat itu sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan handphone ditaruh di tempat tidur pada keesokan harinya, Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 05:00 Wita saat terbangun akan mengambil handphone namun tidak ada atau hilang ", imbuhnya 

    Lanjut AKP Ahmad kemudian anak korban menghubungi nomornya dengan menggunakan handphone milik Pelapor ternyata handphone miliknya sudah tidak aktif. 

    " Adapun ciri-ciri Handphone tersebut yaitu: 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y17s, Type V2310, Warna Glitter Purple, dengan Nomor IMEI 1 :  861395069430694, IMEI 2 : 2861395069430686, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2.400.000 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ", ungkapnya 

    Atas dasar tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Narmada untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, yang mana Tim melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan  mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Lingkok Baru, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. (Adb) 

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Direktur LOGIS NTB Gugat Pimpinan DPRD 105...

    Artikel Berikutnya

    Banyak Baliho Zul - Uhel di Rusak, Tim Pemenangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pimpin GO September 2024, Kapolresta Mataram Harap Kegiatan Cooling System Ditingkatkan
    Optimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Lakukan Evaluasi di Polresta Mataram
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami